Portal Resmi
Logo LDII Bali

DPW LDII Provinsi Bali

Web Portal Resmi

<- Kembali ke daftar beritaDPP LDII: Hutan yang Telanjur Rusak Masih Bisa Dipulihkan
DPP LDIIDakwahLDIILDII NewsTahukah Anda

DPP LDII: Hutan yang Telanjur Rusak Masih Bisa Dipulihkan

Dipublikasikan 08 Agustus 2026

Jakarta (07/08). Kerusakan hutan di Indonesia memang sudah berlangsung cukup lama. Namun, bukan berarti kawasan yang telanjur mengalami degradasi tidak lagi memiliki harapan untuk dipulihkan.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, luas hutan Indonesia pada 1950 diperkirakan mencapai 193 juta hektare. Luasan tersebut kemudian berkurang menjadi sekitar 96,3 juta hektare pada 2010, lalu tercatat sekitar 95,6 juta hektare pada 2020 dan relatif stabil di kisaran 95,5 juta hektare hingga saat ini.

Sementara itu, sepanjang 2002–2024, Indonesia kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer. Angka tersebut mencakup sekitar 34 persen dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Secara keseluruhan, luas hutan primer Indonesia berkurang sekitar 11 persen.

Ketua Departemen Litbang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Lisdal) DPP LDII, Atus Syahbudin, mengatakan kehilangan hutan primer perlu menjadi perhatian serius karena fungsi hutan jauh lebih besar daripada sekadar kumpulan pepohonan.

“Hutan primer itu menyimpan karbon dalam jumlah besar, mengatur siklus air, menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, sekaligus menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya. Jadi ketika hutan primer hilang, yang hilang bukan hanya pohonnya, tetapi juga banyak fungsi ekologis di dalamnya,” ujar Atus.

Menurut akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tersebut, hutan primer yang telah hilang juga tidak bisa begitu saja digantikan dengan hutan tanaman atau kegiatan penanaman kembali dalam waktu singkat.

“Kalau hutan primer sudah berubah, proses mengembalikannya tentu tidak sederhana. Apalagi sebagian perubahan itu sifatnya permanen. Karena itu, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kawasan yang sudah telanjur terdegradasi bisa kita pulihkan secara bertahap,” katanya.

Ia menilai persoalan kehutanan di Indonesia juga tidak bisa dilihat secara hitam putih. Sawit maupun pertambangan, menurutnya, memang memiliki dampak terhadap perubahan tutupan lahan. Namun persoalan yang dihadapi saat ini lebih luas daripada sekadar menyalahkan satu jenis kegiatan usaha.

“Sekarang pertanyaannya bukan hanya soal ada sawit atau ada tambang. Faktanya, ada kawasan yang memang sudah telanjur berubah. Nah, bagaimana kawasan itu dikelola supaya fungsi ekologisnya perlahan bisa kembali, tetapi masyarakat yang hidup dari kawasan tersebut juga tetap diperhatikan,” jelasnya.

Atus mengatakan hutan memiliki banyak fungsi yang sering kali tidak terlihat secara langsung. Selain menghasilkan kayu, hutan menjadi penyimpan karbon, pengatur tata air dan habitat keanekaragaman hayati.

Masyarakat juga memperoleh berbagai hasil hutan bukan kayu, mulai dari madu, rotan, tanaman obat, buah-buahan, hingga manfaat dari jasa lingkungan dan kegiatan ekowisata.

“Jangan lupa, hutan juga punya fungsi sosial dan budaya. Ada masyarakat yang identitas dan cara hidupnya terbentuk dari interaksi mereka dengan hutan. Dari sana juga lahir berbagai pengetahuan lokal dan kearifan dalam memanfaatkan alam,” ujarnya.

02b30d14-0dca-4954-840a-923aad03cccb.jpeg

Sawit Tidak Cukup Diselesaikan dengan Larangan

Terkait perkebunan sawit, Atus mengatakan penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup dilakukan hanya dengan pendekatan pelarangan. Pasalnya, banyak masyarakat saat ini menggantungkan penghasilan dari komoditas tersebut.

“Kalau hanya dilarang, tentu persoalannya tidak selesai. Ada banyak petani dan keluarga yang hidup dari sawit. Karena itu, pendekatannya harus lebih realistis. Salah satunya dengan memperbaiki kualitas pengelolaan kebun sawit yang sudah ada,” katanya.

Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah Strategi Jangka Benah, konsep yang dikembangkan Fakultas Kehutanan UGM untuk memperbaiki fungsi ekologis kebun sawit secara bertahap.

Caranya dilakukan dengan menambahkan berbagai jenis pohon ke dalam kebun sawit. Pohon-pohon hutan seperti meranti dapat ditanam untuk membantu membentuk kembali struktur vegetasi. Sementara jenis pohon multiguna atau Multi Purpose Tree Species (MPTS), seperti durian, petai, kemiri dan jengkol, dapat memberikan tambahan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Jadi kebun sawit yang awalnya monokultur perlahan dibuat lebih beragam. Ada sawit, ada pohon hutan, ada juga tanaman yang bisa menghasilkan buah atau produk lain bagi petani,” jelas Atus.

Dengan pola tersebut, lanjutnya, kebun sawit secara bertahap dapat berkembang menjadi sistem agroforestri multistrata.

“Kalau vegetasinya makin beragam, cadangan karbon bisa meningkat, kondisi tanah membaik, kemudian habitat satwa juga mulai terbentuk lagi. Yang penting, petani tetap bisa memperoleh penghasilan,” katanya.

Lahan Bekas Tambang Perlu Penanganan Berbeda

Sementara itu, pemulihan kawasan bekas pertambangan membutuhkan pendekatan yang berbeda. Aktivitas pertambangan, terutama tambang terbuka, dapat menyebabkan perubahan kondisi lahan yang sangat besar.

“Atas tanah atau topsoil-nya bisa hilang, bentang alam berubah, kesuburan turun, bahkan aliran airnya juga bisa terganggu. Jadi kondisinya memang berbeda dengan kebun sawit,” ujar Atus.

Menurutnya, pada kawasan pertambangan, tahapan awal yang harus dilakukan adalah reklamasi. Setelah kondisi lahan mulai memungkinkan, barulah dilakukan restorasi ekologi.

“Karena ekosistemnya sering kali sudah hilang hampir seluruhnya, lahan harus direklamasi dulu. Setelah itu baru masuk ke tahap restorasi, misalnya dengan menanam jenis-jenis pohon asli yang relatif cepat tumbuh, kemudian secara bertahap diperkaya dengan jenis pohon lainnya, termasuk MPTS,” katanya.

Atus menyebut beberapa jenis tumbuhan asli memiliki potensi untuk membantu memulihkan kawasan terdegradasi, salah satunya Shorea leprosula.

Jenis tersebut dapat membantu pembentukan kanopi, meningkatkan biomassa, serta menciptakan kondisi yang mendukung kembalinya berbagai jenis tumbuhan maupun satwa.

Meski demikian, Atus menegaskan tanggung jawab utama reklamasi lahan bekas tambang tetap berada pada perusahaan pemegang izin pertambangan sesuai dengan ketentuan reklamasi dan pascatambang. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.

08c9a531-f322-4599-9999-bea8f4e8b29e.jpeg

LDII Dorong Dakwah Ekologi

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, LDII mengambil peran dari sisi edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

“LDII tentu bukan pihak yang mengambil alih kewajiban reklamasi perusahaan tambang. Posisi kami lebih tepat sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, terutama dalam membangun kesadaran lingkungan berbasis nilai agama atau ekoteologi,” ujar Atus.

Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pemulihan lingkungan. Program rehabilitasi tidak cukup berhenti ketika bibit pohon selesai ditanam.

“Sering kali kita merasa kegiatan selesai setelah tanam pohon. Padahal yang lebih penting justru setelah itu. Pohonnya hidup atau tidak, siapa yang merawat, bagaimana masyarakat merasa memiliki, itu yang menentukan,” katanya.

Peran tersebut diwujudkan LDII melalui berbagai kegiatan, seperti edukasi lingkungan, pembibitan pohon lokal, penanaman dan pemeliharaan pohon, hingga penguatan partisipasi masyarakat.

LDII juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi maupun dunia usaha melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Salah satu bentuk nyata dakwah ekologi tersebut adalah pengembangan arboretum.

“Arboretum jangan hanya dibayangkan sebagai tempat mengoleksi tanaman. Kalau dikelola dengan baik, arboretum bisa menjadi model konservasi berbasis masyarakat. Di situ ada fungsi lingkungan, pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan nilai spiritual,” kata Atus.

LDII saat ini mengembangkan arboretum di sejumlah kawasan, di antaranya di lereng Gunung Lawu dan Gunung Anjasmoro.

Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi untuk menjaga berbagai jenis tanaman lokal, tetapi juga membantu melindungi daerah tangkapan air. Arboretum juga dimanfaatkan sebagai laboratorium alam dan sarana pendidikan lingkungan bagi masyarakat.

Keberadaan tutupan hutan di kawasan tersebut turut mendukung keberlanjutan sumber air yang dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

“Di situ masyarakat bisa melihat langsung bahwa menjaga hutan itu manfaatnya nyata. Ketika daerah tangkapan air terjaga, sumber air juga lebih terjamin. Air tersebut bahkan bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi,” ujarnya.

LDII bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM juga mengembangkan kawasan wisata berbasis konservasi di Sumberkoso, Desa Girikerto, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kawasan tersebut memanfaatkan potensi mata air alami dan vegetasi yang masih terjaga. Pengembangannya diarahkan agar konservasi lingkungan berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pariwisata, usaha mikro dan berbagai kegiatan pemberdayaan warga.

Masjid Hijau dan Wakaf untuk Lingkungan

Ke depan, LDII juga mendorong pengembangan Gerakan Masjid Hijau sebagai bagian dari konsep wakaf hijau.

Melalui gerakan tersebut, masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga menjadi pusat edukasi lingkungan, pembibitan tanaman, penanaman pohon serta pemberdayaan masyarakat.

Konsep tersebut melengkapi berbagai praktik lingkungan yang telah dikembangkan LDII, seperti Kampung ProKlim, Kelompok Sedekah Sampah Berbasis Masjid, pengembangan arboretum, hingga pemanfaatan energi mikrohidro.

Atus mengatakan pendekatan berbasis agama menjadi penting karena persoalan lingkungan bukan hanya berhubungan dengan ilmu pengetahuan maupun ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia terhadap alam.

“Bagi kami, menjaga hutan, mata air, flora dan fauna itu bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Jadi konservasi bukan hanya kegiatan menanam pohon,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin melihat konservasi sebagai investasi jangka panjang.

“Yang kita jaga hari ini bukan hanya untuk kita sendiri. Hutan yang sehat akan berhubungan dengan ketersediaan air, pangan, energi, sampai kualitas kehidupan generasi berikutnya. Jadi kalau kita bicara ketahanan lingkungan, pada akhirnya itu juga bicara soal kesejahteraan masyarakat,” pungkas Atus.