
LDII Dorong Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan Jemaah
Dipublikasikan 21 Juli 2026
Jakarta (20/7). DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendorong reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dengan menitikberatkan pada kepatuhan terhadap syariat dan perlindungan keselamatan jemaah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi mengatakan, pihaknya mengajukan tiga rekomendasi strategis, yakni pembenahan tata kelola dam haji tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan kebijakan tanazul berdasarkan uzur syar’i.
“Reformasi tata kelola haji perlu berlandaskan pada dua prinsip utama, yaitu menjaga keabsahan ibadah sesuai ketentuan syariat dan melindungi keselamatan jiwa jemaah,” ujar Tri Gunawan.
Dalam RDPU tersebut, Tri Gunawan didampingi Anggota Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto.
Dam Dilaksanakan melalui Jalur Resmi
Terkait pelaksanaan dam haji tamattu’, LDII menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam merupakan bagian dari ibadah sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat.
LDII merekomendasikan agar penyembelihan dam tetap dilakukan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi. Proses penyembelihan dan penyaluran daging juga perlu disertai sistem pengawasan yang transparan.
“Daging dam harus dipastikan tersalurkan kepada fakir miskin di Makkah. Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, daging tersebut dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” kata Tri Gunawan.
Selain itu, LDII mendorong pemerintah melibatkan unsur pengawas independen dari organisasi kemasyarakatan Islam dalam tata kelola dam. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan jemaah.
Perkuat Layanan Safari Wukuf
LDII juga menyoroti pentingnya penguatan layanan safari wukuf bagi jemaah yang sakit berat, lanjut usia, maupun memiliki risiko kesehatan tinggi.
Menurut Tri Gunawan, setiap jemaah perlu memperoleh kesempatan untuk melaksanakan wukuf di Arafah karena merupakan salah satu rukun haji. Namun, pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan jemaah.
“Pemerintah perlu menetapkan standar medis nasional, menyediakan ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta menyusun prosedur operasional yang jelas agar jemaah dapat mengikuti wukuf selama kondisi medisnya memungkinkan,” ujarnya.
Bagi jemaah dengan kondisi kritis yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan, LDII meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan syariat.
Tanazul Harus Tepat Sasaran
Mengenai kebijakan tanazul atau pemulangan jemaah dari Mina ke hotel sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian mabit, LDII berpandangan bahwa dispensasi tersebut harus diberikan secara terbatas dan selektif.
Kebijakan itu, menurut LDII, sebaiknya hanya diterapkan kepada jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, penyandang disabilitas, serta kelompok berisiko tinggi.
“Pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin. Tanazul jangan diterapkan secara massal agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” kata Tri Gunawan.
LDII juga mengusulkan agar proses penetapan peserta tanazul dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan penelusuran rekam medis sebelum jemaah memasuki fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.
“Skrining berbasis rekam medis diperlukan agar kebijakan tanazul benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada jemaah yang membutuhkan,” ujarnya.
Komisi VIII Himpun Pandangan Fikih
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU digelar untuk menghimpun pandangan fikih dari para ulama dan pimpinan ormas Islam mengenai sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pembahasan meliputi pelaksanaan wukuf di Arafah, tata kelola dam, murur saat mabit di Muzdalifah, serta tanazul ketika mabit di Mina.
“Masukan dari para ulama diperlukan agar kebijakan yang diterapkan memiliki kepastian hukum, sesuai dengan ketentuan syariat, dan memberikan kemudahan bagi jemaah,” ujar Ansory.
Ia mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ansory menyebutkan, sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam melalui sejumlah skema. Sebanyak 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 3.195 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa.
Selain itu, sebanyak 1.076 jemaah memilih skema haji ifrad sehingga tidak dikenai kewajiban dam tamattu’.
RDPU tersebut diikuti perwakilan Muhammadiyah, Persatuan Islam, LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam. Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga telah mengundang Nahdlatul Ulama dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Tri Gunawan berharap, pandangan dan rekomendasi yang disampaikan dalam RDPU dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh kebijakan haji dilaksanakan melalui sistem yang transparan, tepat sasaran, sesuai syariat, dan mengutamakan keselamatan jemaah,” tutupnya.
