
LDII Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter dalam Menyikapi Isu LGBTQ
Dipublikasikan 12 Juli 2026
Jakarta, 11 Juli — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menegaskan penolakannya terhadap upaya normalisasi perilaku LGBTQ yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran Islam, nilai-nilai Pancasila, serta prinsip ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, LDII mendorong pendekatan yang mengutamakan edukasi, pembinaan keagamaan, penguatan karakter, serta pendampingan keluarga. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk membantu generasi muda menghadapi berbagai perubahan sosial dan pengaruh lingkungan.
Ketua Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengatakan bahwa keluarga memiliki peran utama dalam membentuk karakter, akhlak, dan cara pandang generasi muda.
“Berbagai fenomena yang berpotensi mengikis nilai-nilai moral perlu disikapi melalui pendidikan agama, penguatan akhlak, komunikasi yang baik, serta pendampingan dari keluarga,” ujar Dody.
Menurutnya, sikap LDII berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadis sebagai pedoman kehidupan umat Islam. Karena itu, LDII menolak normalisasi perilaku LGBTQ, namun menegaskan bahwa penyikapannya tidak boleh dilakukan dengan kebencian atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
“Kami menolak segala bentuk normalisasi perilaku LGBTQ. Namun, penyikapannya harus mengedepankan dakwah, edukasi, pembinaan, dan pendekatan yang manusiawi, bukan kebencian terhadap individu,” tegasnya.
Dody menambahkan, tantangan moral yang dihadapi generasi muda membutuhkan kolaborasi berbagai elemen bangsa, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga pemerintah.
“Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pendidikan agama sejak dini, serta mendampingi penggunaan media digital agar generasi muda memiliki karakter yang kuat dan mampu menyaring berbagai pengaruh,” katanya.

Kebijakan Perlu Memperhatikan Nilai Agama dan Sosial
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai pembahasan mengenai LGBTQ perlu ditempatkan dalam koridor konstitusi, norma agama, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Singgih, yang juga merupakan warga LDII Yogyakarta, mengatakan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, moralitas, dan ketahanan keluarga. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan regulasi perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai yang menjadi identitas bangsa.
“Negara perlu memperkuat pendidikan karakter, pendidikan agama, perlindungan anak, serta pendampingan terhadap generasi muda agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa,” ujar Singgih.
Menurutnya, langkah pencegahan perlu mendapatkan perhatian lebih besar daripada penanganan setelah suatu persoalan berkembang secara luas.
“Kita perlu memperkuat literasi digital, pendidikan keluarga, dan pembinaan moral agar generasi muda mampu menghadapi berbagai pengaruh global tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa Indonesia yang religius dan berbudaya,” katanya.
Pandangan Keagamaan LDII terhadap Perilaku Sesama Jenis
Ketua DPP LDII Bidang Pendidikan Keagamaan dan Dakwah, Dwi Pramono, menjelaskan bahwa sikap keagamaan LDII didasarkan pada Al-Qur’an, Al-Hadis, serta pandangan para ulama dalam khazanah fikih Islam.
Ia merujuk pada Surah Al-A’raf ayat 80–81 dan Surah Asy-Syu’ara ayat 165–166 yang membahas perbuatan kaum Nabi Luth. Menurut Dwi, ayat-ayat tersebut menjadi salah satu landasan pandangan Islam mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis.
“Dalam pandangan Islam, hubungan seksual sesama jenis dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan konsep fitrah penciptaan manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an,” ujar Dwi.
Ia menambahkan bahwa sejumlah riwayat hadis juga menjadi dasar bagi para ulama dalam membahas larangan praktik homoseksual serta ketentuan mengenai laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Menurut Dwi, para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama mengenai keharaman hubungan seksual sesama jenis. Perbedaan pandangan di antara para ulama lebih banyak berkaitan dengan bentuk sanksi, mekanisme pembuktian, dan penerapan hukumnya.
Dwi turut mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 yang membedakan antara orientasi atau kecenderungan personal dengan tindakan seksual dan kampanye yang dilakukan di ruang publik.
“Pendekatan tersebut tidak menjadikan pikiran atau kecenderungan seseorang sebagai dasar untuk memperlakukannya secara tidak manusiawi. Pembinaan, pendampingan, dan penghormatan terhadap martabat manusia tetap harus dikedepankan. Pada saat yang sama, MUI memberikan panduan mengenai perilaku dan kampanye publik berdasarkan nilai-nilai agama,” jelasnya.
DPP LDII berharap pembahasan mengenai LGBTQ dapat dilakukan secara komprehensif, bijaksana, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada konstitusi, nilai-nilai agama, serta penghormatan terhadap martabat setiap manusia.
LDII juga mengajak pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga untuk memperkuat pendidikan agama, pembinaan karakter, literasi digital, serta komunikasi antara orang tua dan anak sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga dan moral generasi muda.
